Membuat SIM Internasional (International Driving Permit)

Membuat SIM Internasional (International Driving Permit)

SIM Internasional merupakan Surat Ijin untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional, seperti layaknya SIM Nasional yang berlaku di Negara yang menerbitkan SIM Internasional itu. Penerbitan SIM Internasional ini adalah berdasarkan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibuat dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968.

Untuk anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dan berencana mengemudikan kendaraan bermotor sendiri (dengan menyewa mobil atau motor) di Negara tujuan, pada prinsipnya wajib memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) Nasional yang masih berlaku, sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikannya, dan kemudian mengurus Pembuatan SIM Internasional di Mabes Korlantas Polri, Jl. MT. Haryono Kav. 37-38, Jakarta 12770.

Persyaratan Pembuatan SIM Internasional adalah:

  1. KTP Asli & 1 lembar Copy,
  2. SIM Nasional Asli yang masih berlaku & 1 lembar copy,
  3. Passpor asli yang masih berlaku & 1 Lembar copy,
  4. Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang foto warna biru (untuk pria berdasi dan wanita menggunakan Blazer), uk. 4×6 sebanyak 4 lembar,
  5. Meterai Rp.6.000, terbaru (1 lembar)
  6. Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto dan sidik jari.

Proses pembuatan SIM Internasional sangat mudah dan cepat, sepanjang persyaratan-persyaratan tersebut di atas dipenuhi.

SIM Internasional ini berlaku pada + 188 negara.

Karena pada umumnya SIM yang dimiliki sebagian besar masyarakat adalah A (untuk mobil pribadi) dan C (untuk sepeda motor), maka penggolongan SIM Internasional dan nasional adalah sbb:

PERUNTUKAN

GOLONGAN

NASIONAL

INTERNASIONAL
Sepedamotor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat & kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400kg (900 lbs)

C

A

Mobil penumpang yang dapat mengangkut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500kg (7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.

A

B

Catatan,

  • Menurut pengalaman saya, SIM Internasional Indonesia ini tidak berlaku di Jepang dan China (saya tidak tahu mengapa, yang jelas begitu tahu kalo kita pemegang paspor Indonesia, langsung ditolak dan tidak bisa sewa kendaraan pada Rent Car di Jepang dan China). Mungkin karena kita disana buta huruf kali ya? Alias tidak bisa baca tulisan tulisan dalam huruf lokal mereka.
  • SIM Nasional Indonesia, berlaku dan diakui pada negara-negara anggota ASEAN. Jadi untuk mengendarai kendaraan bermotor disana, cukup dengan punya SIM Nasional yang masih berlaku.
  • SIM Nasional tetap wajib dibawa sebagai pendukung SIM Internasional. Umumnya, untuk sewa kendaraan di luar negeri, Rent Car company mintanya malah hanya SIM Nasional dan SIM Nasional ini yang mereka foto copy sebagai filenya. Pada SIM Nasional sudah tertulis ‘SURAT IZIN MENGEMUDI (Driving License)’. Jadi SIM Internasional ini hanya sebagai back-up dokumen saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *